ppr-revolution.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kematian Afif Maulana, seorang remaja berusia 13 tahun, yang ditemukan mengapung di sungai di Padang, Sumatera Barat. Afif diduga menjadi korban kejaran polisi saat pembubaran tawuran remaja.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyerukan penyelidikan yang transparan dan adil dari kepolisian serta penegakan hukum yang tegas sesuai dengan UU Perlindungan Anak. “Kami mendesak agar penyelidikan kematian Afif Maulana dilakukan secara terbuka dan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ucap Dian dalam siaran pers yang diberikan pada Minggu (23/6).
Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum
Dian menambahkan bahwa KPAI sedang berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan pihak lain terkait untuk memastikan pengawasan yang ketat atas kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang mereka layak terima,” jelas Dian.
Penanganan Kasus Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak
Dian juga menekankan pentingnya memperlakukan anak yang terlibat pelanggaran hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menghindari penggunaan kekuatan berlebih. “Prinsip SPPA harus ditegakkan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap anak-anak dalam sistem peradilan,” tutur Dian.
Seruan untuk Pembenahan Kepolisian
“Sejak diberlakukannya SPPA pada tahun 2012, kepolisian harusnya sudah memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak. Jika terbukti adanya kekerasan oleh polisi yang mengakibatkan kematian Afif Maulana, maka ini merupakan waktu yang kritis bagi Polri untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM mereka,” tambah Dian.
Kronologi Kejadian
Afif Maulana ditemukan meninggal di aliran sungai di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6). Kejadian itu berawal dari dugaan kejaran oleh personil Sabhara Polda Sumbar yang sedang membubarkan tawuran remaja, dimana polisi mengamankan 18 remaja dan beberapa senjata tajam. Namun, kematian Afif meninggalkan pertanyaan besar bagi keluarga, yang menduga ada perlakuan keras dari kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya protokol keamanan yang lebih ketat dan keadilan yang cepat dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak, demi menghindari tragedi serupa di masa depan.